DIALOG LEGISLATIF II BADAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS BISNIS

Rabu, (24/08/2022) Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM FB) Universitas Kristen Duta Wacana kembali mengadakan Dialog Legislatif seri yang ke-2 dengan mengangkat tema “Menilik UU TPKS dan Isu Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi”. Dialog Legislatif seri kedua ini juga dilakukan secara online melalui Zoom Cloud Meeting dan Live Streaming Youtube. BPM FB mengudang dua narasumber yaitu Mas Miftahul Huda, S.H., M.A. dari LBH Yogyakarta dan Kak Obey Yoneda, S.H. selaku aktivis hukum untuk membagikan pemahaman dan pengetahuan mereka kepada masyarakat umum khususnya mahasiswa mengenai UU TPKS dan Isu kekerasan seksual dalam lingkup perguruan tinggi.

Rangkaian acara dimulai pukul 09.30 oleh saudari Lucy Grace Ariesta Manurung dan diawali dengan kata sambutan oleh Ibu Lucia Nurbani Kartika, S.Pd., Dipl. Secr, M.M selaku wakil dekan 3 Fakultas Bisnis Universitas Kristen Duta Wacana serta kata sambutan oleh saudari Loverisa Michelle Rachmadi selaku ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM FB) UKDW. Selanjutnya kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber.

Materi pertama disampaikan oleh Mas Miftahul Huda, S.H., M.A. dari LBH Yogyakarta. Dalam pemaparan materinya beliau banyak berbicara seputar isu kekerasan seksual yang terjadi di perguruan Tinggi Pasca UU TPKS. Beliau menjelaskan definisi dari kekerasan seksual itu sendiri, tempat-tempat potensial terjadinya kekerasan seksual, unsur-unsur kekerasan seksual, hak-hak korban kekerasan seksual serta bagaimana cara mahasiswa merespon UU TPKS yang telah disahkan. Mas Miftahul Huda, S.H., mengatakan bahwa seksualitas masih dianggap tabu dan privat sehingga segala hal yang menyangkut seksualitas harus ditutupi rapat-rapat, sehingga banyak korban yang tidak berani untuk speak up khususnya juga dalam lingkup perguruan tinggi. Untuk itu dengan adanya UU TPKS ini dapat membuat para korban kekerasan seksual berani mengungkapkan kasus-kasus yang terjadi karena sudah ada payung hukum yang dapat melindungi para korban.

Materi selanjutnya dibawakan oleh Kak Obey Yoneda, S.H. selaku aktivis hukum. Kak Obey juga menjelaskan arti dari kekerasan seksual, jenis kekerasan seksual menurut UU TPKS, kekerasan seksual di lingkungan kampus serta cara mencegah dan menindaklanjuti kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kekerasan seksual tidak hanya berupa pelecehan seksual fisik tetapi dapat juga berupa pelecehan seksual non fisik. Kemudian pemaksaan perkawinan, pemaksaaan kontrasepsi, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik yang marak terjadi juga termasuk dalam kekerasan seksual. Perguruan tinggi yang diharapkan dapat menjadi tempat aman bagi mahasiswa/i untuk mengenyam pendidikan dan tempat orang terdidik terkadang menjadi tempat potensial terjadinya kekerasan seksual. Maka dengan adanya UU TPKS ini perguruan tinggi diharapkan mengambil langkah tegas untuk menyikapi setiap laporan dengan berperspektif pada perlindungan korban. Selanjutnya menurut Kak Obey cara untuk mencegah dan menindaklanjuti kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus adalah kita harus merubah cara pandang kita bahwa kekerasan seksual dapat dilakukan oleh siapa saja terhadap siapa saja, tanpa memandang gender, usia, jabatan dan lain-lain. Kemudian menghentikan sikap permisif terhadap pelecehan seksual yang selama ini dianggap kecil dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya perlindungan diri dan orang lain terhadap kekerasan seksual. Setelah pemaparan materi selesai, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh para peserta dan kedua narasumber. Dalam sesi tanya jawab ini terlihat antusias dari para peserta Dialog Legislatif BPM FB UKDW yang aktif dalam memberikan pertanyaan, tanggapan dan pendapat serta bertukar pikiran dengan kedua narasumber.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta khususnya mahasiswa mengetahui seputar UU TPKS dan mempunyai keberanian untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang mereka jumpai di kampus, sehingga dapat tercipta kampus yang memiliki rasa aman, tenang dan nyaman bagi seluruh mahasiswa kedepannya selama menempuh studi mereka di Perguruan Tinggi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
X