Sabtu, (4/9/2021) Kelompok Studi Pajak membuat acara Diskusi. Dengan tema “Wacana Kenaikan PPN di Masa Pademi”. Acara kami dipandu oleh moderator yaitu ibu Dielanova Wynni Yuanita, S.E., M.Sc, BKP dan narasumber kami dari Direktorat Jendral Pajak Yogyakarta yaitu Bapak Yunipan Nur Yogananta, S.E.,M.B.A. (Kepala Bidang Penyuluh, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY)
Kami mengambil tema ini dikarenakan di masa Pandemi covid-19 pemerintah memiliki salah satu rencana yaitu rencana untuk mengubah Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang juga memuat mengenai perubahan tarif PPN. Walaupun masih dalam tahap wacana namun menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Perencanaan ini tercipta karena PPN sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang harus dan tidak dikenakan. Karena ada multitarif yang menggambarkan kepentingan afirmasi. Di satu sisi perlu memberikan PPN yang lebih rendah untuk barang jasa tertentu, tapi juga memberikan PPN yang lebih tinggi untuk barang mewah dan untuk PPN final bisa dilakukan untuk barang jasa tertentu.